PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga
keuangan syariah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi
dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi
yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela
(an taraddin minkum), dan tidak boleh
ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi
yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktek
perbankan.
B. PENGERTIAN KHIYAR
Secara Bahasa :
Khiyar : Pilih-Pilih
Menurut Rasyid (2002:206) dan Munir
(1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli
atau mengurungkan”
Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih:
اَنْ
يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ
كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ
اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ
“suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak
untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar
tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih
diantara dua barang jika khiyar ta;yin.”( Al – Juhaili. 1989 : 250.).
Sedangkan menurut Rasyid (2002:206)
dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad
jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
PENGERTIAN
KHIYAR SECARA TERMINOLOGI MENURUT ULAMA FIQH
Para ulama’ Fiqh mendefinisikan pengertian khiyar secara teminologi
adalah hak pilih-pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan
transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai
dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Artinya khiyar
ialah mencari kebaikan dari dua perkara , yaitu membatalkan atau melangsungkan.
Dengan kata lain khiyar merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam melakukan
transaksi, agar tidak dirugikan dalam transaksi yang dilakukan, sehingga
kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya.
Artinya suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang
melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah
melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli, barang diserahkan kepada
pembeli dan harga barang diserahkan kepada penjual.
C.
MACAM-MACAM KHIYAR
Khiyar itu banyak sekali macamnya.
Dalam literatur fikih muamalat terdapat kurang lebih 17 (tujuh belas) macam
khiyar. Namun untuk kajian kali ini kita hanya akan membahas lima macam khiyar
yang penting yaitu khiyar Majlis, Syarat, Aib (cacat), Ru’yah dan Ta’yin. Mengenai jumlah khiyar menurut Ibnu
Rusd ( 1983 : 205 ) ada bebarapa beberapa perbedaan pendapat diantara ulama
madhab diantaranya :
1. Menurut Hanafiyah jumlahnya ada 17 macam
2. Menurut Malikiyah jumlahnya ada 2 macam yaitu
·
Khiyar
At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak.
·
Khiyar
Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang
dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal.
3. Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam :
·
At-tasyhir:
Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya
terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
·
Khiyar
Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya
kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian. Menurut syafi’I juga bahwa
khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada
3 macam.
Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
Ø Khiyar
Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan
si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap
berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam
jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان
بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
“Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli
mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”(
Riwayat Bukhori dan Muslim ).
Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar
majlis adalah:
اَنْ
يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى
مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ
يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ
اْلعَقْدِ.
“Hak
bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada
ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga
muncul kelaziman akad.”
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai
khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
Ø Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan
adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar.
Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan,
sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ
تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
“kecuali dengan jalan
perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
Ø Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak
yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan
untuk membatalkan, mernjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang
tersebut masih berada di tempat.
Batasan khiyar majlis dengan adanya:
a. keduanya memilih akan terusnya akad
b. keduanya terpisah dari tempat jual – beli.
Ø Khiyar
Syarat
Menurut ulama fikih ( Al –
Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ
يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ
فىِ فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ
خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
“ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing –
masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas
pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar
syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh
salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga
sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala
macam jual beli, kecuali barang yang berupa barang-barang riba. Masa khiyar
syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda
Rasulullah Saw:
اَنْتَ
بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
“Engkau boleh khiyar pada
segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (
Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).
Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat
diantaranya :
a)
Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan
waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi
kebutuhan seseorang.
اذا
بايعـت فـقـل : لا خـلا بـة و لى الخـيار ثـلا ثـة ايـام رواه البخارى
" Jika kamu menjual maka kataakanalah : Tidak
ada kecurangan. Dan saya memiliki khiyar selama tiga hari". H. R.
Bukhori
Dengan demikian jika melewati tiga
hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika
tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka
akadnya menjadi tidak syah.
b)
Imam
syafi’i berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalkan jual – beli,
sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan
).
c)
Hambali
berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad,
baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang
yang memberi syarat.
d)
Malikiyah
berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan
Ø Khiyar
‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al –
Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ
يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ
اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ
فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ
الْعَقْدِ.
“Keadaan yang membolehkan
salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya
ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar –
menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”
Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar
aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada
barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau
mengurangi harganya, sedangkan
biasanya barang yang seperti itu
baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau
terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya.
Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat
tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1.
Rida
setelah mengetahui adanya cacat
2.
Menggurkan
khiyar
3.
Barang
rusak karena perbuatan pembeli
4.
Adanya
tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari
aslinya atau terpisah dari barangnya.
Ø Khiyar
Ru'yah
Yang dimaksud dengan khiyar ru'yah
adalah hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya ketika
melihat (ru'yah) barang yang akan ditransaksikan. Ini terjadi manakala pada
saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga
pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya maka khiyar ru'yahnya
menjadi hangus dan tidak berlaku. Khiyar
ru'yah, seperti halnya khiyar-khiyar yang telah dijelaskan di depan berlaku
hanya pada akad lazim yang mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual
beli barang yang sudah siaap di tempat dan ijaroh. Adapun jual beli barang yang
belum siap dan hanya diberitahukan lewat ciri-ciri dan sifatnya saja seperti
dalam akad salam, maka khiyar ru'yah tidak berlaku.
Para fukoha umumnya membolehkan
khiyar ru'yah dalam transaksi jual beli barang yang sudah siap tetapi tidak ada
di tempat (al-a'in al-ghoibah).Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah
menjual sebidang tanahnya di Basrah kepada Tholhah bin Abdullah RA. Keduanya
sama-sama belum melihat tanah tersebut. Dikatakan kepada Utsman:" Anda
bermain curang?". Maka ia berkata : " Saya punya khiyar (ru'yah),
karena saya menjual sesuatu yang belum saya lihat." Lalu dikatakan kepada
Tholhah:" Anda juga berlaku curang." Maka ia menjawab : " Saya
punya khiyar (ru'yah) karena saya membeli sesuatu yang belum saya lihat."
H.R Baihaqi.
Selain dari hadis di atas para ulama
juga berpendapat bahwa khiyar ru'yah ini sangat diperlukan dalam berbagai
transaksi bisnis. Misalnya saja, seseorang mungkin membutuhkan suatu barang
yang belum ia lihat, dengan adanya khiyar ru'yah maka kasus ini dapat
diselesaikan dengan mudah karena ia dapat diberi kesempatan melihat barang yang
akan dibeli sehingga terhindar dari kecurangan, tipuan dan permainan yang akan
merugikan dirinya.
Syarat-syarat
berlakunya khiyar ru'yah :
1.
Tidak/
belum terlihatnya barang yang akan dibeli ketika akad atau sebelum akad.
2.
Barang
yang diakadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan
lain-lain.
3.
Jenis
akad ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti
jual beli dan ijarah. Bila tidak bersifat menerima pembatalan maka khiyar ini
tidak berlaku seperti kawin dan khulu' tidak berlaku khiyar ru'yah di dalamnya.
Ø Khiyar
Ta'yin
Yang dimaksud dengan khiyar ta'yin
adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan akad (terutama
pembeli) untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang
ditransaksikan. Biasanya barang yang dijual memiliki tiga kualitas yaitu biasa,
menengah dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta'yin) untuk mendapatkan
barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa menadapatkan tekanan
dari manapun juga. Khiyar inipun hanya berlaku bagi akad-akad muawazhat yaitu
akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah.
Tidak semua fukoha sepakat dengan
khiyar ini karena menurut mereka wujud khiyar ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan
dalam barang yang ditransaksikan. Padahal dalam persyaratan akad, barang yang
akan dijual harus jelas dan terang. Karena itu dibolehkannya khiyar ta'yin
dalam akad seolah-olah bertetangan dengan persyaratan akad. Sementara itu Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan
kedua sahabatnya (Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad) membolehkan khiyar ta'yin
secara istihsan karena hal ini sangat diperlukan dalam kehidupan bisnis.
Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia
tidak mengetahui banyak tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu
konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat
memilih secara bijak dan tepat.
Syarat-syarat
khiyar ta'yin
1.
Biasanya
kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar
dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan
lagi khiyar.
2.
Adanya
kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
3.
Masa
khiyar ta'yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.
Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis
barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah
berlaku.
HIKMAH KHIYAR
1.
Khiyar dapat membuat akad jula beli berlangsung
memenuhi prinsip-prinsip islam, yaitu suka sama suka sesama pembeli dan penjual.
2.
Pembeli
mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar yang disukainya.
3.
Terhindar
dari unsure-unsur penipuan baik dari
pihak pembeli maupun penjual, karena tidak adanya kehati-hatian.
4.
Khiyar
dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih sesama.
5.
Khiyar
dapat menghindari dari rasa permusuhan.
HUKUM AKAD PADA MASA KHIYAR
·
Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar,
tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
·
Malikiyah
barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar,
sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
·
Syafi’iyah,
jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli.
Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual
dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
·
Hambali,
dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual –
beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli
sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
PENUTUP
Setelah kita membahas mengenai
khiyar dan kedudukannya penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut
:
1.
Khiyar
artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan (
menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2.
Tujuan
diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat
memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi
penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3.
Pembagian
khiyar di bagi menjadi tiga :
a.
Khiyar
majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi
selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b.
Khiyar
syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh
salah seorang
c.
Khiyar
aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada
barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau
mengurangi harganya
4.
Cara
menggunakan khiyar
a.
Pengguran
Jelas ( sharih )
b.
Pengguguran
dengan Dilalah
c.
Pengguran
khiyar dengan kemadaratan
DAFTAR ISI
Abu
Ishaq asy-Syirah, Al-Muhadzabah, Isa Al-babi Al-halabi, Mesir.
Jamaluddin
Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat fi Ushul Fiqh, Syirkah Nur Asia, Surabaya
Muhammad
Ibnu Hazm, Al-Muhalla fi Al-Fiqh Azh-Zahiri, Al-Imam, Mesir
Sayyid
Masduki, Fiqh Muamalah, (diktat), IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung,