Kamis, 19 Juli 2018

MAKALAH FIQH MUAMALAH - KHIYAR



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Salah satu filosofi dasar ajaran Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, yaitu larangan untuk berbuat curang dan dzalim. Semua transaksi yang dilakukan oleh seorang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela (an taraddin minkum), dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau dizalimi. Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktek perbankan.

B. PENGERTIAN KHIYAR

Secara Bahasa :
Khiyar : Pilih-Pilih
Menurut Rasyid (2002:206) dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan”

Pengertian khiyar menurut ulama Fiqih:
اَنْ يَكُوْنَ لِلْمُتَعَا قِدِ الْحَقُّ فِى اِمْضَاءِ الْعَقْدَ اَوْ فَسْخِهِ اِنْ كَانَ الْخِيَاَرُ خِيَارُ شَرْطٌ اَوْ رُؤْسَةٍ اَوْ عَيْبٍ اَوْ اَنْ يَخْتَارَ اَحَدُ اْلبَيْعَيْنِ اِنْكِانَ اْلخِيَارُ خِيَارُ تَعْيِيْنٍ

 “suatu keadaan yang menyebabkan aqid (orang yang akad ) memiliki hak untuk memutuskan akadnya yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat khiyar aib, khiyar ru’yah atau hendaklah memilih diantara dua barang jika khiyar ta;yin.”( Al – Juhaili. 1989 : 250.).

Sedangkan menurut Rasyid (2002:206) dan Munir (1992:219) Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.

PENGERTIAN KHIYAR SECARA TERMINOLOGI MENURUT ULAMA FIQH
Para ulama’ Fiqh mendefinisikan pengertian khiyar secara teminologi adalah hak pilih-pilih bagi salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan transaksi untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang disepakati sesuai dengan kondisi masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Artinya khiyar ialah mencari kebaikan dari dua perkara , yaitu membatalkan atau melangsungkan. Dengan kata lain khiyar merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam melakukan transaksi, agar tidak dirugikan dalam transaksi yang dilakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya. Artinya suatu transaksi baru dianggap sah apabila kedua belah pihak yang melaksanakan akad telah berpisah badan atau salah seorang diantara mereka telah melakukan pilihan untuk menjual dan atau membeli, barang diserahkan kepada pembeli dan harga barang diserahkan kepada penjual.
C.    MACAM-MACAM KHIYAR
Khiyar itu banyak sekali macamnya. Dalam literatur fikih muamalat terdapat kurang lebih 17 (tujuh belas) macam khiyar. Namun untuk kajian kali ini kita hanya akan membahas lima macam khiyar yang penting yaitu khiyar Majlis, Syarat, Aib (cacat), Ru’yah dan  Ta’yin. Mengenai jumlah khiyar menurut Ibnu Rusd ( 1983 : 205 ) ada bebarapa beberapa perbedaan pendapat diantara ulama madhab diantaranya :
1. Menurut Hanafiyah jumlahnya ada 17 macam
2. Menurut Malikiyah jumlahnya ada 2 macam yaitu
·         Khiyar At-ta’ammul (melihat, meneliti), yakni khiyar secara mutlak.
·         Khiyar Naqish ( kurang ), yakni apabila terdapat kekurangan aib pada barang yang dijual ( khiyar al-hukmy ), khiyarnya menjadi batal.
3. Syafi’iyah jumlah khiyar ada 2 macam :
·         At-tasyhir: Khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang baik dalam majlis maupun syarat.
·         Khiyar Naqishah : Khiyar yang disebabkan adanya perbedaan dalam lapadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan / adanya pergantian. Menurut syafi’I juga bahwa khiyar menurut syara itu ada 16 macam. Sedangkan yang biasa diketahui hanya ada 3 macam. 

Menurut Rasyid ( 2002 : 286 ) Khiyar ada tiga macam :
Ø  Khiyar Majlis
Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli. Khiyar majelis diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Sabda Rasullullah Saw:
اَلْبَيِّعَان بِاْخِيَارِمَالَمْ يَتَفَرَّقََا
 “Dua orang yang berjual beli boleh memilih ( akan meneruskan jual beli mereka atau tidak ) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.”( Riwayat Bukhori dan Muslim ).

Sedangkan menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 112 ) khiyar majlis adalah:

اَنْ يَكُوْنَ لِكُلِّ مِنَ الْعَا قِدَيْنِ حَقٌّ فََسْحُ الْعَقْدِ مَادَامَ فِى مَجْلِسٍ الْعَقْدِ لَمْ يَتَفَرَّقَاَ بِاَبْدَانِهَايُخَيِّرُاَحَدُهُمَااْلا خَرَ فَيُخْتَارُ لُزُوْمُ اْلعَقْدِ.
 “Hak bagi semua pihak yang melakukan akad untuk membatalkan akad selagi masih berada ditempat akad dan kedua pihak belum berpisah. Keduanya saling memilih sehingga muncul kelaziman akad.
Menurut syafi’i ( 2000 : 113 ) Ada beberapa pendapat mengenai khiyar majlis yaitu sebagai berikut:
Ø  Ulama Hanafiyah dan Malikiyah
Golongan ini berpendapat akad dengan adanya ijab qabul ini menjadi sangat penting tidak bisa hanya dengan khiyar. Selain itu juga akad tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keridaan, sebagaimana firman-Nya.
اِلاَّاَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةًعَنْ تَرَا ض ٍمِّنْكُمْ 0 النساء: 29 -
kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka”…
Sedangkan keridaan hanya dapat diketahui dengan ijab dan qabul.
Ø  Ulama Syafi’iyah dan Hambali
Golongan ini berpendapat jika pihak yang akad menyatakan ijab dan qabul, akad tersebut masih memiliki kesempatan untuk membatalkan, mernjadikan, atau saling berpikir selama kedua orang tersebut masih berada di tempat.
Batasan khiyar majlis dengan adanya:
a. keduanya memilih akan terusnya akad
b. keduanya terpisah dari tempat jual – beli. 


Ø  Khiyar Syarat
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 254 ) khiyar syarat adalah:
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيْنِ اَوْلِكِيْلَهُمَا اَوْ لِغَيْرِهُمَاالْحَقِّ فىِ فَسْحِ الْعَقْدِاِوْاِمْضَائِهِ خِلاَلَ مُدَّةٍ مَعْلُوْمَةٍ
 “ suatu keadaan yang membolehkan salah seorang yang akad atau masing – masing yang akad atau selain kedua belah pihak yang akad memiliki hak atas pembatalan atau penetapan akad selama waktu yang ditentukan.”
Menurut Rasyid ( 2002 : 270 ) Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang, seperti kata si penjual,” saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari,”
 Khiyar syarat boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang berupa barang-barang riba. Masa khiyar syarat paling lama hanya tiga hari tiga malam, terhitung dari waktu akad. Sabda Rasulullah Saw:
اَنْتَ بِاخِيَاِرفِى كُلِّ سَلْعَةٍاِبْتَعْتَهَاثَلاَثٍ لَيَالٍ
Engkau boleh khiyar pada segala barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.” ( Riwayat baihaqi dan Ibnu Majah ).

Batasan khiyar , mengenai batasan khiyar ini ada beberapa pendapat diantaranya :
a)    Hanafiyah, jafar dan syafi’iyah berpendapat bahwa khiyar dibolehkan dengan waktu yang ditentukan selagi tidak lebih dari tiga hari. Karena menurut mereka waktu tiga hari itu cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang.
اذا بايعـت فـقـل : لا خـلا بـة و لى الخـيار ثـلا ثـة ايـام   رواه البخارى
" Jika kamu menjual maka kataakanalah : Tidak ada kecurangan. Dan saya memiliki khiyar selama tiga hari". H. R. Bukhori
Dengan demikian jika melewati tiga hari, jual – beli tersebut batal. Akad tersebut akan tetap menjadi shahih jika tidak melewati batas tiga hari, akan tetapi jika melewati tiga hari maka akadnya menjadi tidak syah.
b)   Imam syafi’i berpendapat khiyar yang melebihi tiga hari membatalkan jual – beli, sedangkan bila kurang dari tiga hari, hal itu adalah rukhsah ( keringanan ). 
c)    Hambali berpendapat khiyar itu diperbolehkan menurut kesepakatan orang yang berakad, baik sebentar maupun lama, sebab khiyar syarat sangat berkaitan dengan orang yang memberi syarat.
d)   Malikiyah berpendapat bahwa khiyar syarat dibolehkan sesuai kebutuhan 

Ø  Khiyar ‘Aib ( cacat )
Menurut ulama fikih ( Al – Juhaili.1989 : 261 ) khiyar ‘Aib ( cacat ) adalah :
اَنْ يَكُوْنَ ِلأَحَدِالْعَاقِدَيِْنِ الْحَقَّ فِى فَسْخِ الْعَقْدِاَوْاِمْضَاءِهِ اِذَا وُجِدَ عَيْبٌ فِى اَحَدِ الْبَدْ لَيْنِ وَلَمْ يَكُنْ صَا حِبُهُ عَالِمًابِهِ وَقْتَ الْعَقْدِ.
Keadaan yang membolehkan salah seoarang yang akad memiliki hak untuk membatalkan akad atau menjadikannya ketika ditemukan aib ( kecacatan ) dari salah satu yang dijadikan alat tukar – menukar yang tidak diketahui pemiliknya waktu akad.”

Menurut Rasyid ( 2002:270 ) khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya, sedangkan
biasanya barang yang seperti itu baik dan sewaktu akad cacatnya itu sudah ada, tetapi si pembeli tidak tahu atau terjadi sesudah akad, yaitu sebelum diterimanya. 

Perkara yang menghalangi untuk mengembalikan barang yang cacat tidak boleh dikembalikan karena adanya hal – hal sebagai berikut :
1.      Rida setelah mengetahui adanya cacat
2.      Menggurkan khiyar
3.      Barang rusak karena perbuatan pembeli
4.      Adanya tambahan pada barang yang bersatu dengan barang tersebut dan bukan berasal dari aslinya atau terpisah dari barangnya. 

Ø  Khiyar Ru'yah
Yang dimaksud dengan khiyar ru'yah adalah hak pembeli untuk melanjutkan transaksi atau membatalkannya ketika melihat (ru'yah) barang yang akan ditransaksikan. Ini terjadi manakala pada saat akad dilakukan barang yang ditransaksikan tidak ada di tempat sehingga pembeli tidak melihatnya. Jika ia telah melihatnya maka khiyar ru'yahnya menjadi hangus dan tidak berlaku.  Khiyar ru'yah, seperti halnya khiyar-khiyar yang telah dijelaskan di depan berlaku hanya pada akad lazim yang mengandung potensi untuk dibatalkan seperti jual beli barang yang sudah siaap di tempat dan ijaroh. Adapun jual beli barang yang belum siap dan hanya diberitahukan lewat ciri-ciri dan sifatnya saja seperti dalam akad salam, maka khiyar ru'yah tidak berlaku.

Para fukoha umumnya membolehkan khiyar ru'yah dalam transaksi jual beli barang yang sudah siap tetapi tidak ada di tempat (al-a'in al-ghoibah).Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah menjual sebidang tanahnya di Basrah kepada Tholhah bin Abdullah RA. Keduanya sama-sama belum melihat tanah tersebut. Dikatakan kepada Utsman:" Anda bermain curang?". Maka ia berkata : " Saya punya khiyar (ru'yah), karena saya menjual sesuatu yang belum saya lihat." Lalu dikatakan kepada Tholhah:" Anda juga berlaku curang." Maka ia menjawab : " Saya punya khiyar (ru'yah) karena saya membeli sesuatu yang belum saya lihat." H.R Baihaqi.
Selain dari hadis di atas para ulama juga berpendapat bahwa khiyar ru'yah ini sangat diperlukan dalam berbagai transaksi bisnis. Misalnya saja, seseorang mungkin membutuhkan suatu barang yang belum ia lihat, dengan adanya khiyar ru'yah maka kasus ini dapat diselesaikan dengan mudah karena ia dapat diberi kesempatan melihat barang yang akan dibeli sehingga terhindar dari kecurangan, tipuan dan permainan yang akan merugikan dirinya.

Syarat-syarat berlakunya khiyar ru'yah :
1.      Tidak/ belum terlihatnya barang yang akan dibeli ketika akad atau sebelum akad.
2.      Barang yang diakadkan harus berupa barang konkrit seperti tanah, kendaraan, rumah dan lain-lain.
3.      Jenis akad ini harus dari akad-akad yang tabiatnya dapat menerima pembatalan seperti jual beli dan ijarah. Bila tidak bersifat menerima pembatalan maka khiyar ini tidak berlaku seperti kawin dan khulu' tidak berlaku khiyar ru'yah di dalamnya.

Ø  Khiyar Ta'yin

Yang dimaksud dengan khiyar ta'yin adalah hak yang dimiliki oleh orang yang menyelenggarakan akad (terutama pembeli) untuk menjatuhkan pilihan di antara tiga sifat barang yang ditransaksikan. Biasanya barang yang dijual memiliki tiga kualitas yaitu biasa, menengah dan istimewa. Pembeli diberikan hak pilih (ta'yin) untuk mendapatkan barang yang terbaik menurut penilaiannya sendiri tanpa menadapatkan tekanan dari manapun juga. Khiyar inipun hanya berlaku bagi akad-akad muawazhat yaitu akad-akad yang mengandung tukar balik seperti macam-macam jual beli dan hibah.

Tidak semua fukoha sepakat dengan khiyar ini karena menurut mereka wujud khiyar ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan dalam barang yang ditransaksikan. Padahal dalam persyaratan akad, barang yang akan dijual harus jelas dan terang. Karena itu dibolehkannya khiyar ta'yin dalam akad seolah-olah bertetangan dengan persyaratan akad.   Sementara itu Abu Hanifah (Imam Hanafi) dan kedua sahabatnya (Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad) membolehkan khiyar ta'yin secara istihsan karena hal ini sangat diperlukan dalam kehidupan bisnis. Misalnya ada orang yang mau membeli suatu barang yang ia butuhkan, tetapi ia tidak mengetahui banyak tentang kegunaan secara optimal, kualitas, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan manfaat dan kualitasnya. Untuk itu ia perlu konsultasi dengan orang lain yang lebih ahli dalam bidang itu sehingga dapat memilih secara bijak dan tepat.

Syarat-syarat khiyar ta'yin
1.    Biasanya kualitas suatu barang itu dari biasa, menengah dan istimewa. Karena itu khiyar dibatasi hanya pada tiga klasifikasi di atas. Lebih dari itu tidak diperlukan lagi khiyar.
2.    Adanya kualitas dan jenis barang atau harganya bertingkat-tingkat.
3.    Masa khiyar ta'yin harus tertentu dan dijelaskan, misalnya 3 hari.

Jika pembeli sudah menjatuhkan pilihannya pada salah satu jenis barang yang ditawarkan, maka akad sudah jadi dan kepindahan kepemilikan telah berlaku. 

HIKMAH KHIYAR
1.      Khiyar  dapat membuat akad jula beli berlangsung memenuhi prinsip-prinsip islam, yaitu suka sama suka sesama  pembeli dan penjual.
2.      Pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau benar-benar yang disukainya.
3.      Terhindar dari unsure-unsur  penipuan baik dari pihak pembeli maupun penjual, karena tidak adanya kehati-hatian.
4.      Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan terjalin cinta kasih sesama.
5.      Khiyar dapat menghindari dari rasa permusuhan.

HUKUM AKAD PADA MASA KHIYAR
·         Hanafiayah tidak terjadi akad pada jual – beli yang mengandung khiyar, tetapi ditunggu sampai gugur khiyarnya.
·         Malikiyah barang yang ada pada khiyar masih milik penjual, sampai gugurnya khiyar, sedangkan pembeli belum memiliki hak yang sempurna.
·         Syafi’iyah, jika khiyar syarat berasal dari pembeli maka barang menjadi milik pembeli. Begitu pula dengan penjual. Tetapi jika khiyar syarat itu datang dari penjual dan pembeli ditunggu sampai jelas ( gugurnya khiyar ).
·         Hambali, dari siapapun yang berkhiya, maka barang tersebut menjadi milik pembeli. Jual – beli khiyar sama seperti jual beli yang lainnya, yakni menjadikan pembeli sebagai pemilik barang yang tadinya milik penjual.
















PENUTUP

Setelah kita membahas mengenai khiyar dan kedudukannya penyusun dapat simpulkan pembahasannya sebagai berikut :
1.      Khiyar artinya “Boleh memilih antara dua, meneruskan akad jul beli atau mengurungkan ( menarik kembali, tidak jadi jual beli)”.
2.      Tujuan diadakan khiyar oleh syara’ berfungsi agar kedua orang yang berjual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan di kemudian hari karena merasa tertipu.
3.      Pembagian khiyar di bagi menjadi tiga :
a.       Khiyar majlis artinya si pembeli dan si penjual boleh memilih antara dua perkara tadi selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli
b.      Khiyar syarat yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu akad oleh keduanya atau oleh salah seorang
c.       Khiyar aib artinya si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang itu terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitas barang itu atau mengurangi harganya
4.      Cara menggunakan khiyar
a.       Pengguran Jelas ( sharih )
b.      Pengguguran dengan Dilalah
c.       Pengguran khiyar dengan kemadaratan






DAFTAR ISI
Abu Ishaq asy-Syirah, Al-Muhadzabah, Isa Al-babi Al-halabi, Mesir.
Jamaluddin Al-Mahalli, Syarh Al-Waraqat fi Ushul Fiqh, Syirkah Nur Asia, Surabaya
Muhammad Ibnu Hazm, Al-Muhalla fi Al-Fiqh Azh-Zahiri, Al-Imam, Mesir
Sayyid Masduki, Fiqh Muamalah, (diktat), IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung,