Jumat, 06 Januari 2012

Makalah Letter Of Credit


MAKALAH
Letter Of Credit

Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu : Burhanuddin S. SHI, M.HUM



Oleh: kelompok
Aulia Rosyidatul Khoir           : 10220031
Adam Reka Cipta Adi                         : 10220106
Chairul Luthfi                         : 10220005
Abid Nazihul Iman                  : 10220072



JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr Wb.
            Bismillahirrahmanirrahim. Segala puji bagi Allah SWT. Maha Pengasih dan Penyayang yang telah memberikan taufiq dan inayahnya kepada kami (Penulis makalah) sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik, meski belum benar-benar sempurna.
            Shalatullah wa salamuhu semoga tetap tercurah limpahkan kepada sang revolusioner Nabi Muhammad SAW. Yang telah mengangkis kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang penuh dengan sinar insaniyah yakni dengan adanya iman wal islam.
            Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada  bapak Burhanuddin S,SHI.M.HUM yang telah membimbing kami pada mata kuliah Fiqh Muamalah semester III khususnya. Pada penulisan tugas makalah ini, kami sadari bahwa tidak ada manusia yang semmpurna, manuisa adalah tempat salah dan lupa, dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
            Oleh karena itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun yang dapat lebih memotivasi kami kedepan, agar nantinya bias menjadi karya yang lebih baik dan bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
            Demikian dari kami, mohon maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas segala dukungan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.


Malang, 8 Desember 2011

                                                                                                                                                                                                                                      PENYUSUN




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Sudah menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang antarnegara adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara penjual dan pembeli dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi dengan cara tunai jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir jika ia membayar atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut sampai di tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya adalah adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian apabila salah satu ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
B.  Rumusan Masalah
  1. Definisi Letter Of Credit
  2. Jenis Letter Of Credit
  3. Keuntungan dan kelemahan Letter Of Credit





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Letter Of Credit
            Letter Of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan ekspor impor.
            Contoh mekanisme L/C untuk suatu transaksi perdagangan internasional dapat diawali dengan penandatanganan kontrak jual beli barang antara importir (Indonesia) dengan eksportir (Arab Saudi). Pihak importir mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada bank di Indonesia (issuing bank) disertai dengan setoran jaminan. Kemudian issuing bank (bank penerbit) meminta pembukaan L/C kepada bank di Arab Saudi (advising bank).
Mengenai L/C importir dan adanya jaminan pembayaran. Pihak eksportir mengirim barang sesuai dengan pesanan kepada importir dan mengirimkan dokumen-dokumen ekspor tersebut kepada advising bank (bank penerus) untuk diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu advising bank mengirim dokumen-dokumen tersebut kepada issuing bank serta meminta pembayaran L/C. Selanjutnya issuing bank memberitahukan kedatangan dokumen tersebut kepada importir dan permintaan pelunasan L/C.
            Dewan Syariah Nasional menetapkan bahwa Letter Of Credit impor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada pihak eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah, dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad; wakalah bil ujrah, qardh, murabahah, salam/istisna’, mudharabah, dan musyarakat.
            Akad untuk L/C impor  yang sesuai dengan syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
1.      Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan:
a.    Importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor.
b.    Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
c.    Besar ujrah disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
2.      Akad wakalah bil ujrah dan qardh dengan ketentuan:
a.    Importir tidak memiliki dana cukup pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
b.    Importir dan bank melakukan akad wakalah bil ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
c.    Besar ujrah disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
d.   Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
3.      Akad murabahah dengan ketentuan:
a.    Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir.
b.    Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank saat dokumen diterima dan tangguh sampai jatuh tempo (usance).
c.    Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran tunai atau cicilan.
d.   Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
4.      Akad salam/istisna’ dan murabahah dengan ketentuan:
a.    Bank melakukan akad salam atau istisna’ dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
b.    Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank
c.    Bank menjual barang secara murabahah kepada importir, baik dengan pembayaran cicilan atau tunai.
d.   Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
5.      Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah dengan ketentuan:
a.    Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran
b.    Bank dan importir melakukan akad mudharabah, di mana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir selaku mudharib sebesar harga barang yang diimpor.
6.      Akad musyarakat dengan ketentuan:
a.    Bank dan importir melakukan akad musyarakat, di mana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.
Letter of credit ekspor syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan pemenuhan syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. L/C Ekspor syariah, dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad; wakalah bil ujrah, qardh, mudharabah, musyarakat, dan al-bai’.
Akad untuk L/C ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa;
1.         Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan:
a.     Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
b.    Bank melakukan penagihan (collection) kepada bank penerbit, selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
c.    Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam persentase.
2.         Akad wakalah bil ujrah dan qardh dengan ketentuan:
a.     Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
b.    Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit
c.    Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
d.   Besar ujrah harus disepakati di awal dalam bentuk nominal, bukan persentase.
e.    Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
f.     Antara akad wakalah bil ujrah dan yard tidak boleh dikaitkan (ta’alluq)
3.         Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah dengan ketentuan:
a.    Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
b.    Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
c.    Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo.
d.   Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk pembayaran ujrah, penembalian dana mudharabah dan pembayaran bagi hasil
e.    Besar ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
4.         Akad musyarakah dengan ketentuan:
a.    Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan importir
b.    Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen ekspor
c.    Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit
d.   Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo
e.    Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan untuk pengambilan dana musyarakat dan bagi hasil.
5.         Akad al-bai’ dan wakalah dengan ketentuan:
a.       Bank membeli barang dari eksportir
b.      Bank menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir
c.       Bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang kepada importir
d.      Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo.






           
B.     Jenis Letter Of Credit
       L/C berdasarkan fungsi, terdiri dari 2 klasifikasi:
1.      Sebagai alat pembayaran
a.     Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan dahulu kepada penerima.
b.    Irrevocable L/C
Adalah L/C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan persetujuan penerima.
c.     Sight payment L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dilakukan secara  tunai.
d.    Acceptance L/C
Adalah L/C yang pembayarannya secara berjangka.
e.     Negotiation L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dengan cara membeli wesel atau dokumen yang diajukan penerima.
f.     Deferred payment L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari.
g.    Confirmed L/C
Adalah jika L/C dikonfirmasi oleh bank pengkonfirmasi maka tanggung jawab bank pengkonfirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.


h.    Transferable L/C
Adalah L/C dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantaraan bank jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
I.     Assignment L/C
Adalah hak atas pembayaran L/C dapat diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku.



2.      L/C sebagai alat penjaminan
a.     Standby L/C
Adalah L/C yang bersifat jaminan atau bank garansi yang dikeluarkan pihak di negara asing untuk menjamin pinjaman yang dilakukan perusahaan lokal.
b.    Demand Guarantee
Adalah jaminan tanpa syarat.
c.     Accessory Guarantee
Adalah jaminan yang bukan sebagai janji pembayaran langsung tetapi sebagai jaminan untuk mengambil-alih dan membebaskan kewajiban pihak lainnya dalam hal terjadi wanprestasi.
C.    Keuntungan dan Kelemahan Letter Of Credit
Dengan melakukan sistem pembayaran melalui letter of credit, terdapat beberapa keuntungan dan kekurangan baik bagi importir maupun eksportir.
1.      Keuntungan letter of credit
a.     bagi pembeli (importir)
Ø  Dapat menentukan jenis-jenis dokumen
Ø  Dapat menentukan tanggal pengapalan  barang
Ø  Dapat meminta fasilitaas kredit
Ø  Lebih efisien dan aman
b.    Bagi penjual (eksportir)
Ø  Kecepatan dan keamanan pembayaran
Ø  Terhindar dari pembatalan L/C secara sepihak
Ø  Dapat meminta tambahan jaminan dari bank lain
Ø  Terhindar dari risiko transfer transfer risk)
Ø  Penguasaan dokumen dan barang
Ø  Dapat meminta fasilitas credit
Ø  Lebih efisien

2.      Kelemahan letter of credit
a.    Memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainnya. Importir harus mengeluarkan biaya untuk profesi pembukaan L/C, biaya telekomunikasi, dan pemeriksaan dokumen, dll
b.    Pembatalan L/C sulit dilakukan
c.    Tidak ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak
d.   Risiko unplaid, di mana eksportir menanggung risiko ditolaknya pembayaran oleh bank apabila dokumen yang diserahkan mengandung penyimpangan/ discrepancies terhadap syarat-syarat L/C.
e.    Risiko transfer dan risiko politik dari negara importir. Apabila eksportir menerima L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi dan L/C tersebut tidak dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir tersebut akan menerima risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena ditutupnya issuing bank.

















KESIMPULAN
        Sistem pembayaran seperti, advance payment, open account, dan collection dinilai kurang dapat mengakomodasi semua kepentingan pembeli maupun penjual. Jika penjual diuntungkan maka secara ekstrem pembeli akan dirugikan, dan sebaliknya. Sehingga dibuatlah sistem pembayaran yang memberikan keuntungan ke kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Sistem tersebut dikenal dengan documentary credit or letter of credit.
        Sistem pembayaran letter of credit ini merupakan jaminan tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah (pembeli/importir) untuk melakukan pembayaran ke beneficiary (penerima L/C atau penjual), asalkan beneficiary menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.




















DAFTAR PUSTAKA

Ginting. Ramlan. Letter of credit tinjauan aspek hukum dan bisnis, Jakarta:Penerbit Salemba Empat. 2002
Ir Ade Arthesa, M.M. & Ir. Edia Handiman. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Bandung: PT INDEKS. 2006


1 komentar:

  1. Dik mo nanya, anda dpt data ini dr mana? Apa anda knal dg ulia rasidatul khoir? Penulis makalah (ulia rasidatul khoir) itu org mana ya? Kalau brkenan mohon d jwb via sms d 082228232530, atau kalau kbratan via komentar jg g papa. Makasi

    BalasHapus