Letter Of Credit
Tugas
ini disusun untuk memenuhi tugas Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu : Burhanuddin S. SHI, M.HUM
Oleh: kelompok
Aulia Rosyidatul Khoir :
10220031
Adam Reka Cipta Adi : 10220106
Chairul Luthfi : 10220005
Abid
Nazihul Iman : 10220072
JURUSAN HUKUM BISNIS SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Segala
puji bagi Allah SWT. Maha Pengasih dan Penyayang yang telah memberikan taufiq
dan inayahnya kepada kami (Penulis makalah) sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan
baik, meski belum benar-benar sempurna.
Shalatullah wa salamuhu semoga tetap
tercurah limpahkan kepada sang revolusioner Nabi Muhammad SAW. Yang telah
mengangkis kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang penuh dengan sinar
insaniyah yakni dengan adanya iman wal islam.
Ucapan terimakasih kami sampaikan
kepada bapak Burhanuddin S,SHI.M.HUM yang telah membimbing kami pada mata kuliah Fiqh Muamalah semester III khususnya. Pada penulisan tugas makalah ini,
kami sadari bahwa tidak ada manusia yang semmpurna, manuisa adalah tempat
salah dan lupa, dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
Oleh karena itu kami sangat mengharap kritik
dan saran yang membangun yang dapat lebih memotivasi kami kedepan, agar
nantinya bias menjadi karya yang lebih baik dan bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya.
Demikian dari kami, mohon
maaf atas segala kekurangan dan terimakasih atas segala dukungan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr Wb.
Malang, 8 Desember 2011
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sudah menjadi suatu keniscayaan, bahwa tidak ada satu negara pun yang dapat
memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi
dari dalam negeri saja. Oleh karena itu adanya suatu mekanisme jual beli barang
antarnegara adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Permasalahannya adalah bagaimana menyelesaikan kondisi ini, dimana antara
penjual dan pembeli dibatasi oleh jarak yang sangat jauh, sehingga transaksi
dengan cara tunai jelas sangat sulit dilakukan. Pembeli akan merasa khawatir
jika ia membayar atau mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum barang tersebut
sampai di tangannya. Sebaliknya penjual juga tidak bersedia untuk melepas
barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli. Inti persoalannya
adalah adanya kekhawatiran dari kedua belah pihak terhadap risiko kerugian
apabila salah satu ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
B. Rumusan Masalah
- Definisi Letter Of Credit
- Jenis Letter Of Credit
- Keuntungan dan kelemahan Letter Of Credit
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Letter Of Credit
Letter
Of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C adalah suatu fasilitas atau jasa
yang diberikan oleh bank kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan
memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan ekspor
impor.
Contoh
mekanisme L/C untuk suatu transaksi perdagangan internasional dapat diawali
dengan penandatanganan kontrak jual beli barang antara importir (Indonesia)
dengan eksportir (Arab Saudi). Pihak importir mengajukan permohonan penerbitan
L/C kepada bank di Indonesia (issuing bank) disertai dengan setoran
jaminan. Kemudian issuing bank (bank penerbit) meminta pembukaan L/C
kepada bank di Arab Saudi (advising bank).
Mengenai L/C
importir dan adanya jaminan pembayaran. Pihak eksportir mengirim barang sesuai
dengan pesanan kepada importir dan mengirimkan dokumen-dokumen ekspor tersebut
kepada advising bank (bank penerus) untuk diverifikasi dan dilakukan
pemeriksaan. Setelah itu advising bank mengirim dokumen-dokumen tersebut kepada
issuing bank serta meminta pembayaran L/C. Selanjutnya issuing bank
memberitahukan kedatangan dokumen tersebut kepada importir dan permintaan
pelunasan L/C.
Dewan
Syariah Nasional menetapkan bahwa Letter Of Credit impor syariah adalah surat
pernyataan akan membayar kepada pihak eksportir yang diterbitkan oleh bank
untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan
prinsip syariah, dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad; wakalah bil ujrah,
qardh, murabahah, salam/istisna’, mudharabah, dan musyarakat.
Akad
untuk L/C impor yang sesuai dengan
syariah dapat digunakan beberapa bentuk:
1. Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan:
a. Importir harus memiliki dana pada bank sebesar
harga pembayaran barang yang diimpor.
b. Importir dan bank melakukan akad wakalah bil
ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
c. Besar ujrah disepakati di awal dan dinyatakan
dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
2. Akad wakalah bil ujrah dan qardh dengan
ketentuan:
a. Importir tidak memiliki dana cukup pada bank
untuk pembayaran harga barang yang diimpor.
b. Importir dan bank melakukan akad wakalah bil
ujrah untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor.
c. Besar ujrah disepakati di awal dan dinyatakan
dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
d. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada
importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
3. Akad murabahah dengan ketentuan:
a. Bank bertindak selaku pembeli yang mewakilkan
kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir.
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan
oleh bank saat dokumen diterima dan tangguh sampai jatuh tempo (usance).
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada
importir, baik dengan pembayaran tunai atau cicilan.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan
diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
4. Akad salam/istisna’ dan murabahah dengan
ketentuan:
a. Bank melakukan akad salam atau istisna’ dengan
mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi tersebut.
b. Pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan
oleh bank
c. Bank menjual barang secara murabahah kepada
importir, baik dengan pembayaran cicilan atau tunai.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan
diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
5. Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah dengan
ketentuan:
a. Nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah
kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran
b. Bank dan importir melakukan akad mudharabah,
di mana bank bertindak selaku shahibul mal menyerahkan modal kepada importir
selaku mudharib sebesar harga barang yang diimpor.
6. Akad musyarakat dengan ketentuan:
a. Bank dan importir melakukan akad musyarakat,
di mana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.
Letter of credit ekspor syariah adalah surat pernyataan akan membayar
kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan
ekspor dengan pemenuhan syarat tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. L/C
Ekspor syariah, dalam pelaksanaannya menggunakan akad-akad; wakalah bil ujrah,
qardh, mudharabah, musyarakat, dan al-bai’.
Akad untuk L/C ekspor yang sesuai dengan syariah dapat berupa;
1.
Akad wakalah bil ujrah dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen
ekspor
b. Bank melakukan penagihan (collection) kepada
bank penerbit, selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah.
c. Besar ujrah harus disepakati di awal dan
dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam persentase.
2.
Akad wakalah bil ujrah dan qardh dengan ketentuan:
a. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen
ekspor
b. Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit
c. Bank memberikan dana talangan (qardh) kepada
nasabah eksportir sebesar harga barang ekspor.
d. Besar ujrah harus disepakati di awal dalam
bentuk nominal, bukan persentase.
e. Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana
talangan sesuai kesepakatan dalam akad.
f. Antara akad wakalah bil ujrah dan yard tidak
boleh dikaitkan (ta’alluq)
3.
Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir seluruh dana
yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir.
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen
ekspor
c. Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit
L/C dapat dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo.
d. Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat
digunakan untuk pembayaran ujrah, penembalian dana mudharabah dan pembayaran
bagi hasil
e. Besar ujrah harus disepakati di awal dan
dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk persentase.
4.
Akad musyarakah dengan ketentuan:
a. Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana
yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan importir
b. Bank melakukan pengurusan dokumen-dokumen
ekspor
c. Bank melakukan penagihan kepada bank penerbit
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat
dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo
e. Pembayaran dari bank penerbit L/C dapat digunakan
untuk pengambilan dana musyarakat dan bagi hasil.
5.
Akad al-bai’ dan wakalah dengan ketentuan:
a. Bank membeli barang dari eksportir
b. Bank menjual barang kepada importir yang
diwakili eksportir
c. Bank membayar kepada eksportir setelah
pengiriman barang kepada importir
d. Pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat
dilakukan pada saat dokumen diterima atau saat jatuh tempo.
B.
Jenis Letter Of Credit
L/C berdasarkan fungsi, terdiri
dari 2 klasifikasi:
1.
Sebagai alat pembayaran
a. Revocable L/C
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat
tanpa pemberitahuan dahulu kepada penerima.
b. Irrevocable L/C
Adalah L/C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan persetujuan
penerima.
c. Sight payment L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai.
d. Acceptance L/C
Adalah L/C yang pembayarannya secara berjangka.
e. Negotiation L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dengan cara membeli wesel atau dokumen yang
diajukan penerima.
f. Deferred payment L/C
Adalah L/C yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari.
g. Confirmed L/C
Adalah jika L/C dikonfirmasi oleh bank pengkonfirmasi maka tanggung jawab
bank pengkonfirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.
h. Transferable L/C
Adalah L/C dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantaraan
bank jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
I.
Assignment L/C
Adalah hak atas pembayaran L/C dapat
diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.
L/C sebagai alat penjaminan
a. Standby L/C
Adalah L/C yang bersifat jaminan atau bank garansi yang dikeluarkan pihak
di negara asing untuk menjamin pinjaman yang dilakukan perusahaan lokal.
b. Demand Guarantee
Adalah jaminan tanpa syarat.
c. Accessory Guarantee
Adalah jaminan yang bukan sebagai janji pembayaran langsung tetapi sebagai
jaminan untuk mengambil-alih dan membebaskan kewajiban pihak lainnya dalam hal
terjadi wanprestasi.
C.
Keuntungan dan Kelemahan Letter Of Credit
Dengan melakukan sistem pembayaran melalui
letter of credit, terdapat beberapa keuntungan dan kekurangan baik bagi
importir maupun eksportir.
1. Keuntungan letter of credit
a. bagi
pembeli (importir)
Ø
Dapat menentukan jenis-jenis dokumen
Ø
Dapat menentukan tanggal pengapalan barang
Ø
Dapat meminta fasilitaas kredit
Ø
Lebih efisien dan aman
b. Bagi penjual (eksportir)
Ø
Kecepatan dan keamanan pembayaran
Ø
Terhindar dari pembatalan L/C secara sepihak
Ø
Dapat meminta tambahan jaminan dari bank lain
Ø
Terhindar dari risiko transfer transfer risk)
Ø
Penguasaan dokumen dan barang
Ø
Dapat meminta fasilitas credit
Ø
Lebih efisien
2. Kelemahan letter of credit
a.
Memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan
jenis pembayaran lainnya. Importir harus mengeluarkan biaya untuk profesi
pembukaan L/C, biaya telekomunikasi, dan pemeriksaan dokumen, dll
b. Pembatalan L/C sulit dilakukan
c. Tidak ada jaminan seandainya kualitas barang
tidak sesuai dengan kontrak
d.
Risiko unplaid, di mana eksportir menanggung risiko
ditolaknya pembayaran oleh bank apabila dokumen yang diserahkan mengandung
penyimpangan/ discrepancies terhadap syarat-syarat L/C.
e.
Risiko transfer dan risiko politik dari negara importir.
Apabila eksportir menerima L/C dari negara yang mempunyai country risk tinggi
dan L/C tersebut tidak dikonfirmasikan ke bank bonafide di negaranya, eksportir
tersebut akan menerima risiko berupa tidak dapat menerima pembayaran karena
ditutupnya issuing bank.
KESIMPULAN
Sistem
pembayaran seperti, advance payment, open account, dan collection dinilai
kurang dapat mengakomodasi semua kepentingan pembeli maupun penjual. Jika
penjual diuntungkan maka secara ekstrem pembeli akan dirugikan, dan sebaliknya.
Sehingga dibuatlah sistem pembayaran yang memberikan keuntungan ke kedua belah
pihak, yakni pembeli dan penjual. Sistem tersebut dikenal dengan documentary
credit or letter of credit.
Sistem
pembayaran letter of credit ini merupakan jaminan tertulis dari bank penerbit
atas perintah nasabah (pembeli/importir) untuk melakukan pembayaran ke
beneficiary (penerima L/C atau penjual), asalkan beneficiary menyerahkan
dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ginting. Ramlan. Letter of credit tinjauan
aspek hukum dan bisnis, Jakarta:Penerbit Salemba Empat. 2002
Ir Ade Arthesa, M.M. & Ir. Edia Handiman. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Bandung: PT INDEKS. 2006
Dik mo nanya, anda dpt data ini dr mana? Apa anda knal dg ulia rasidatul khoir? Penulis makalah (ulia rasidatul khoir) itu org mana ya? Kalau brkenan mohon d jwb via sms d 082228232530, atau kalau kbratan via komentar jg g papa. Makasi
BalasHapus