BAB I
PENDAHULUAN
Istilah
negara hukum dalam berbagai literatur tidak bermakna tunggal, tetapi dimaknai
berbeda dalam tempus dan locus yang berbeda, sangat tergantung pada idiologi
dan sistem politik suatu negara. Karena itu Tahir Azhary, (Tahir Azhary, 2003:
83) dalam penelitiannya sampai pada kesimpulan bahwa istilah negara hukum
adalah suatu genus begrip yang terdiri dari dari lima konsep, yaitu konsep
negara hukum menurut Al Qur’an dan Sunnah yang diistilahkannya dengan nomokrasi
Islam, negara hukum menurut sistem Eropa kontinental yang disebut rechtstaat,
system rule of law, system socialist legality serta konsep negara hukum
Pancasila. Begitu juga Oemar Seno Adji (Lihat Seno Adjie, 1980) menemukan tiga
bentuk negara hukum yaitu rechtstaat dan rule of law, socialist legality dan
negara hukum Pancasila. Menurut Seno Adji antara rechtstaat dan rule of law
memiliki basis yang sama. Menurut Seno Adji, konsep rule of law hanya
pengembangan semata dari system rechtstaats. Sedangkan antara konsep rule of
law dengan socialist legality mengalami perkembangan sejarah dan idiologi yang
berbeda, dimana rechtstaat dan rule of law berkembang di negara Inggris, Eropa
kontinental dan Amerika Serikat sedangkan socialist legality berkembang di
negara-negara komunis dan sosialis. Namun ketiga system itu lahir dari akar yang sama, yaitu manusia
sebagai titik sentral (antropocentric) yang menempatkan rasionalisme, humanisme
serta sekularisme sebagai nilai dasar yang menjadi sumber nilai Pada sisi lain
system nomokrasi Islam dan konsep negara
hukum Pancasila menempatkan nilai-nilai yang sudah terumuskan sebagai nilai
standar atau ukuran nilai. System nomokrasi Islam mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung pada Al Qur’an dan Sunnah sedangkan negara hukum Pancasila
menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai standar atau
ukuran nilai sehingga kedua system ini memiliki similiaritas yang berpadu pada
pengakuan adanya nilai standar yang sudah terumuskan dalam naskah tertulis.
Disamping itu kedua system ini menempatkan manusia, Tuhan, agama dan negara
dalam hubungan yang tidak dapat dipisahkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER HUKUM NASIONAL
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai
sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia
memiliki hukum nasional yang merupakan
satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar
pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai
grund norm (norma dasar) atau staat fundamental norm (norma fundamental negara)
dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang undangan,
ketetapan, keputusan, kebijaksanaan, pemerintah, program program pembangunan,
dan peraturan peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental
sebagai penjabaran dari nilai nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan
perundang-undangan. Indonesia baru mempunyai pengaturan secara
tertulis mengenai hierarki peraturan perundang undangan ditahun 1966 melalui
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan susunan sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
Ø Peraturan
Menteri
Ø Instruksi
Menteri
Ø Dan
lain-lainnya
Tata urutan peraturan
perundang-undangan diatas hanya betrlaku selama 34 tahun seiring kehendak reformasi
yang menggandeng konsep otonomi daerah maka TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
digantikan dan diatur dalam ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dan yang terakhir hingga saat ini TAP MPR No III/MPR/2000 ini hanya
berlaku selama empat tahun, karena dipandang mengandung kesalahan yang cukup
mendasar terutama pada penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang
dibawah Undang-Undang yang artinya PERPU
tersebut tidak dapat menggantikan UU, padahal hakekatnya PERPU sangat
diperlukan untuk mengganti UU dalam situasi yang penting atau dalam keadaan
yang memaksa. Kalau derajat atau pada letaknya ada dibawah mana munkin bisa
menggantikan yang lebih tinggi derajatnya dan lebih tinggi dan pengaturan ini
bertentangan pula dengan UUD 1945.kemudian perspektif hukum administrasi
karakter ketetapan MPR bersifat penetapan (beschikking), tidak bersifat
mengatur (regeling), sementara salah satu syarat dari perundang-undangan adalah
mengatur (regeling) dengan demikian ketetapan MPR bukanlah bagian dari
perundang-undangan. Atas pemikiran tersebut, maka pada tanggal 24 mei 2004, TAP
MPR No. III/MPR/2000 dicabut dan digantikan oleh No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang - undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
(perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 Alinea IV.
B.
HILARKI
TATA ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Hirarki adalah penjenjangan setiap jenis
peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. Hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 adalah:
1.
Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan
hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2.
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pengganti
Undang-Undang (Perpu). Hukum (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Sedangkan perpu adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan
yang memaksa yaitu hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara,
penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara
dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, dan keuangan negara.
3.
Peraturan Pemerintah (PP). Merupakan peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden berisi materi untuk menjalankan
UU sebagaimana mestinya.
4.
Peraturan Presiden (Perpres). Merupakan
peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP).
5.
Peraturan Daerah (Perda). Merupakan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah. Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi yang
dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur, Peraturan Daerah Kabupaten /
Kota yang dibuat oleh DPRD Kabupaten / Kota bersama Bupati / Walikota, dan
Peraturan Desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa
(BPD) bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
a.
Sejarah Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Di Indonesia
Sejak bangsa
kita merdeka pada tahun 1945, Indonesia baru mempunyai pengaturan secara
tertulis mengenai hierarki peraturan perundang undangan ditahun 1966 melalui
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dengan susunan sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
Ø Peraturan
Menteri
Ø Instruksi
Menteri
Ø Dan
lain-lainnya
Keberlakuan TAP
MPRS No. XX/MPRS/1966 berlangsung selama 34 tahun.seiring kehendak reformasi
tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk
mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi
bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang
Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU
No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No.
25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja
berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau
selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000,
Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.
Lengkapnya,
tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
b.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat
ini
Pada tanggal 24
Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif
pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan
pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan
MPR No. III Tahun 2000.
Tata urutan
peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut:
1.
Undang-undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Peraturan Presiden
5.
Peraturan Daerah, yang meliputi:
Ø Peraturan
Daerah Provinsi
Ø Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota
Ø Peraturan Desa
C.
TEORITISASI
TENTANG TATA URUTAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA
a.
Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945
ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang - undangan,
yaitu :
1)
Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum
DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”.
2)
Pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan
produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang - Undangan”.
3)
Pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Berdasarkan
TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan
hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar
hukum dalam penyelenggaraan negara.
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam
sidang-sidang MPR
3.
Undang-Undang
Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu)
Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut.
·
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan
tidak mengadakan perubahan.
·
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh
Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6.
Keputusan Presiden
Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur
dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan.
7.
Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten atau Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu
dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
b.
Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang - undang nomor 10 tahun 2004 sebagai
berikut:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar
tertulis NegaraRepublik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J.
van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah
yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan- badan pemerintahan
suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.Miriam
Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan
mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
1.
Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negaradengan pembagian
kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul
diantara lembaga tersebut.
2.
Hak-hak asasi manusia
3.
Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
4.
Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dariundang-undang
dasar, seperti tidak muncul kembaliseorang diktator atau pemerintahan kerajaan
yangkejam.
5.
Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi Negara.
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia,menurut
Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
1.
UUD dibentuk
menurut suatu
cara istimewa
yang berbeda dengan pembentukan UU
biasa
2.
UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur
3.
UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
4.
UUD memuat
garis besar
tentang dasar dan tujuan Negara
c.
Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang
membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan
diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
1.
UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD
1945,
2.
UU dibentuk atas perintah ketentuan UU
terdahulu,
3.
UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah,
dan menambah UU yang sudah ada,
4.
UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi
manusia,
5.
UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban
atau kepentingan orang banyak.
Adapun
prosedur pembuatan undang-undangadalah sebagai berikut:
1. DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2. Setiap Rancangan Undang - Undang
dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3.
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
dapat berasal
dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD
dapat mengajukan kepada DPR, RUUyang berkaitan dengan:
1. otonomi daerah.
2. hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
3. pengelolaan sumber daya alam,
4. sumber daya ekonomi lainnya, dan
5.
yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
d.
Peraturan Pemerintah penganti
Undang-Undang(PERPU)
Dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan DPR.PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak
Karena permasalahan yang munculharus segera ditindaklanjuti. Setelah
diberlakukanPERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan
persetujuan.
e.
Peraturan Pemerintah
Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah
adalah sebagai berikut:
a.
Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa
adanyaUU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintahharus berdasarkan
undang-undang yang telah ada.
b.
Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan
sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana..
c.
Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas
ataumengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah
hanya mengatur lebih rinci apa yangtelah diatur dalam Undang-Undang induknya
d.
Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU
yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan
Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
f.
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat
oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari
Pasal 4ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.Peraturan Presiden dibentuk untuk menyeleng-garakan pengaturan lebih
lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas
maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya
g.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang
dibuatoleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupatenatau Kota, untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
dalamrangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karenaitu dalam pembuatan
Peraturan Daerah harusdisesuaikan dengan kebutuhan daerah. MateriPeraturan
Daerah adalah seluruh materi muatandalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dantugas pembantuan
BAB
III
KESIMPULAN
Pancasila
sebagai sumber hukum adalah dijadikannya Pancasila sebagai sumber bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia.
Negara Indonesia memiliki hukum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber
dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pasal 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 Alinea IV.
Hirarki adalah
penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada
dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. hierarki
peraturan perundang undangan ditahun 1966 melalui TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Hirarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasar pada Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004
Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau
selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. II Tahun 2000,
Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.
Sejak Indonesia
merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata
urutan perundang – undangan.
Dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia,menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar
1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang
lainnya
DAFTAR
PUSTAKA
-
Maria Farida Indrati. S, Ilmu Perundang-undangan; Dasar-dasar Pembentukannya,
Kanisius, Yogyakarta, 2007.
- Maria Farida Indrati.
S, Ilmu Perundang-undangan; Proses dan Teknik Pembentukannya, Kanisius,
Yogyakarta, 2007. .
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan
Perundang-Undangan.
- Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
Erwin Muhammad, pendidikan
keluarganegaraan Republik Indonesia, PT. Rafika aditama. Bandung, 2010
Hendratno Edie Toet, Negara
kesatuan, desentralisasi dan pederalisasi, graha ilmu, Yogyakarta, 2009
Assiddiqie Jimly, konstitusi
dan konstilualisme Indonesia, sinar grafika, jakarta 2010






0 komentar:
Posting Komentar