Subyek Hukum
dan Badan Hukum
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
1. Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua
alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak
sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia
mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang
dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21
tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah
pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
2.
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai
bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat
hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia
akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms;
Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana
pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki
kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan
oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
3. Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja.
Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta
jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan
/ Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
ciri
dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV /
Commanditaire Vennotschaap
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
ciri
dan sifat cv :
·
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi
/ Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
·
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan pt
·
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
Benda Bergerak
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan
benda bergerak karena :
·
Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·
Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda
tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh :
saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
·
Hak Kebendaan
Hak
kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda,
yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
4. BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
ü Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh
dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara
terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit
barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu
dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
ü Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan
oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama
satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari
sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW)
oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila
orang yang menyatakan adalah bezitter.
5. EIGENDOM
Hak
milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan
leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570
KUHPer).
Awalnya
tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi
batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
6. Terjadinya GADAI
Perjanjian
Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan), Inbezit
Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi
gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus
dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau
kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Sifat
/ Ciri Gadai :
·
Accessoir (perjanjian ikutan)
·
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo
pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer) Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak
dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya
lebih dahulu dari kreditur kreditur yang lain.






0 komentar:
Posting Komentar