1. 1. Pengertian :
a) Mahar adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi, mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
b) Ijab adalah ucapan yang pertama kali keluar dari pihak sang mempelai laki laki sebagai pernyataan bahwa keinginan untuk memiliki
Qabul adalah kalimat yang di keluarkan oleh pihak mempelai wanita sebagai respon dari ijab mempelai pria
c) Khitbah atau meminang adalah meminta seorang wanita untuk dinikahi dengan cara yang dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tidak semata-mata ditujukan kepada si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yang menjadi wali. Sebab pada hakikatnya, ketika berniat untuk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yang menerima pinangan itu atau tidak dan ayahnya pula yang nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dengan calon suaminya. Sedangkan ajakan menikah yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada seorang pemudi yang menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dengan pinangan. Meminang adalah muqaddimah dari sebuah pernikahan.
d) Iddah Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci. Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
e) Thalak Bain : Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
· Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
· Talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya.
f) Rujuk artinya kembali. Menurut syara’ adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’iy.
Firman Allah :
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Bila seorang suami telah menceraikan istrinya, maka ia boleh bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat bila keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dengan arti bahwa keduanya benar-benar sama-sama saling mengerti dan penuh rasa tanggung jawab antara satu dengan lainnya. Akan tetapi bila suami mempergunakan kesempatan rujuk itu bukan untuk berbuat islah, bahkan bertujuan untuk menganiaya tanpa memberi nafkah, atau semata-mata untuk menahan istri agar jangan menikah dengan orang lain, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuk istrinya itu, malah haram hukumnya.
g) Pengertian kafaah Dalam istilah fiqh, “sejodoh” disebut dengan kafaah, artinya ialah sama, serupa, seimbang, atau serasi. Menurut H. Abd. Rahman Ghazali, kafa’ah atau kufu’, menurut bahasa adalah setaraf, seimbang, atau keserasian/kesesuaian, serupa, sederajat atau sebanding.Yang dimaksud dengan kafa’ah atau kufu’ dalam perkawinan, menurut istilah hukum Islam yaitu keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing- masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Atau, laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan. Jadi, tekanan dalam hal kafa’ah adalah keseimbangan, keharmonisan, dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah. Sebab, kalau kafa’ah diartikan persamaan dalam hal harta atau kebangsawanan, maka akan berarti terbentuknya kasta, sedangkan manusia disisi allah Swt adalah sama. Hanya ketakwaannyalah yang membedakannya.
2. Definisi Mahram menurut para ulama :
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.” [Al-Mughni 6/555]
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, ” Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. [An- Nihayah 1/373]
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, “Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya”. [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]
Macam-Macam Mahram
Dari pengertian di atas, maka mahram itu terbagi menjadi tiga macam.
A. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 31:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka…”
Para ulama’ tafsir menjelaskan: Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta’ala;
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu …” [Al-Ahzab: 4]
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, Difahami dari firman Allah Ta’ala: “Dan istri anak kandungmu …” (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37, 40.” [Adlwaul Bayan 1/232]
[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak atau Seibu saja
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka.
[5]. Paman
Baik dari bapak atau pun dari ibu. Berkata Syaikh Abdul Kkarim Ziadan: “Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak”, Allah berfirman:
“Adakah kamu hadir ketika Ya’kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku”. Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma’il, dan Ishaq, …”. [Al-Baqarah :133]
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama’. Hanya saja imam Sya’bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya.”
B. Mahrom Karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
[1]. Definisi Hubungan Persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha:
“Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur’an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” [HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, Turmudhi 3/456/1150 dan lainnya). Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'.
[2]. Dalil Hubungan Mahrom Dari Hubungan Persusuan
Firman Allah :
” … Juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan …” [An-Nisa' : 23]
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab.” [HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya]
[3]. Siapakah Mahrom Wanita Sebab Persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka.
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
C. Mahrom Karena Mushoharoh
[1]. Definisi Mushoharoh
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; “Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan.
[2]. Dalil Mahrom Sebab Mushaharoh
Firman Allah:“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)…” [An-Nisa :23]
[3]. Siapakah Mahrom Wanita Dari Sebab Mushoharoh ada lima yakni :
[a] Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala surat An Nur 31:
“Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.”
[b] Ayah Mertua (Ayah Suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas.
[c] Anak Tiri (Anak Suami dari Istri Lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka.
[d] Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan
[e] Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung)






0 komentar:
Posting Komentar